Pihak AG Sampaikan Nota Pembelaan, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Korban David Ozora

- 6 April 2023, 21:23 WIB
Anak Berkonflik dengan Hukum AG pada reka adegan yang diperankan oleh model, membacakan nota pembelaan dan dituntut 4 tahun masa hukuman oleh jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora.*/pikiran-rakyat.com
Anak Berkonflik dengan Hukum AG pada reka adegan yang diperankan oleh model, membacakan nota pembelaan dan dituntut 4 tahun masa hukuman oleh jaksa terkait kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora.*/pikiran-rakyat.com /

KABAR PRIANGAN - Pihak anak berkonflik dengan hukum AG (15) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 6 April 2023 pukul 13.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dilakukan secara tertutup. 

Persidangan AG dalam kasus keterlibatan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) terhadap korban David Ozora (16).

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com, Pejabat Humas PN Jaksel Djumyanto mengatakan, pembacaan pledoi bisa merupakan tanggapan langsung atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa AG atau kuasa hukumnya.

Baca Juga: Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Banjarnegara ada yang Asal Lampung, Camat Ceritakan Kronologinya

Jika pihak AG memberikan tanggapan secara tertulis, maka majelis hakim akan menskors sidang untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum menanggapi secara tertulis sehingga membutuhkan waktu. Sedangkan jika tanggapan diberikan secara lisan maka akan dicatat di berita acara semisal ada tuntutan. 

Dalam kesempatan tersebut, Djumyanto mengingatkan kepada media untuk berpengan pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik. “Saya ingatkan juga media berpegang pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik,” kata Djumyanto.

Sidang putusan

Sementara itu, kabarnya AG tidak akan dihadirkan dalam sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada 10 April 2023. Hal itu karena Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan demikian.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x