Terdakwa Anak di Bawah Umur AG Jalani Sidang Tuntutan, LBH GP Anshor Bawa Banser untuk Dukung David Ozora

- 5 April 2023, 17:50 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.*/Antara
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.*/Antara /

KABAR PRIANGAN - Terdakwa anak di bawah umur AG (15) menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang  dimulai pada pukul 14.00 WIB dan digelar secara tertutup.

Terdakwa AG menggunakan mobil kejaksaan ketika tiba di PN Jaksel pada pukul 13.18 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Mangatta Toding Allo.

AG menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora (17) yang merupakan putra dari Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Anshor (GP Anshor), salah satu lembaga di bawah koordinasi Nahdlatul Ulama (NU). Dugaan penganiayaan dilakukan bersama kedua rekannya yang juga telah berstatus sebagai tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga: Ridwan Kamil ajak Kapolda Jabar Baru untuk Langsung Gaspol

Dilansir kabar-priangan.com dari antaranews.com, Rabu 5 April 2023, dalam sidang tersebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Anshor membawa Barisan Pemuda (Banser) untuk mendukung korban David Ozora. “Kedatangan teman-teman di sini personil Banser GP Anshor untuk memberikan dukungan moral,” kata Katua Pimpinan Wilayah GP Anshor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di PN Jaksel pada Rabu, 5 April 2023.

Sebanyak 30 personil Banser datang dengan menggunakan seragam lengkap bertujuan untuk mengawal jalannya sidang agar lancar dan adil. Terkait dengan kehadiran para personil Banser, Ainul mengatakan agar AG tidak egois dan mengatakan takut. “Jadi jangan berfikir psikologis dia terganggu, psikologis D juga sudah lama terganggu gara-gara dia gitu,” kata Ainul.

Ia berharap majelis hakim dapat menegakan hukum sacara adil dan transparan. “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu,” kata Ainul.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ingatkan Perusahaan untuk Bayar Penuh THR Pekerja

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x