TPPU Segera Bentuk Satgas Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun

- 13 April 2023, 09:24 WIB
Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari  Selasa, 11 April 2023.
Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menkeu Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari  Selasa, 11 April 2023. /Antaranews/


KABAR PRIANGAN - Penemuan transaksi mencurigakan yang dikemukakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, berbuntut panjang.

Ada beberapa pihak yang penasaran dengan transaksi mencurigakan yang mencapai angka Rp349 triliun tersebut, diantarannya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dilansir dari anataranews.com, Rabu 12 April 2023, Mahfud MD mengatakan bahwa koordinasi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persis Solo vs Persik Kediri di BRI Liga 1, Lengkap dengan Head to Head Kedua Tim

“Oh nanti sebentar lagi (pembentukan tim gabungan), tapi kan keputsan tadi bagus, sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan sudah disetujui DPR. Ini pekan depan sudah mau libur Lebara,” kata Mahfud di komplek Parlemen, Jakarta pada Selasa, 11 April 2023.

Ia menjelaskan ada perbedaan antara satgas dengan komite TPPU. Menurut Mahfud, komite bersifat permanen dengan mengikuti jabatan dan periode. Sementara satgas bersifat kasuistik, yaitu pendapat atau keputusan hanya berlaku pada peristiwa tertentu.

“Satgas itu seperti Ad Hoc penyelesaian kasus ini, itu satgas namanya tidak permanen,” kata Mahfud.

Baca Juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x