Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Hukuman Mati

- 13 April 2023, 08:59 WIB
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.*
Hakim simpulkan motif pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.* /Pikiran Rakyat/


KABAR PRIANGAN - Terdakwa dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, ajukan banding setelah ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan Februari 2023 lalu.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut dan memutuskan untuk menguatkan vonis hukuman mati pada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Rabu, 12 April 2023.

Dilansir dari Antara, Kamis 13 April 2023, Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso menyebut vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa dapat dilakukan di kasus pidana.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 23 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso.

Maka putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Keduanya sama-sama menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Setelah pengajuan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI," kata Singgih Budi Prakoso.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain RANS Nusantara FC vs Madura United di BRI Liga 1, Lengkap dengan Head to Head Keduanya

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x