Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, harimau benggala bukan termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Namun dilansir dari www.endangeredtigers.org, status konservasi harimau Benggala saat ini terdaftar sebagai hewan yang terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Baca Juga: Pengelolaan Kawasan Wisata Situ Bagendit Garut akan Dikelola oleh Pihak Ketiga
Habitat harimau benggala adalah India, Nepal, Bangladesh dan Bhutan. Spesies ini mendapatkan perlindungan di bawah Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar India pada tahun 1972, namun sempat mengalami penurunan drastis hingga hanya 750 ekor pada tahun 2014. Saat ini, harimau bengal perlahan-lahan mulai pulih; dengan 2.633 ekor harimau benggala yang tercatat di seluruh dunia.***