Setelah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Ditahan, Mahfud MD: Proses Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan

- 2 Agustus 2023, 22:05 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menkopulhukam Mahfud MD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wapres di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023, tentang penahanan Panji Gumilang.*/Antara/Desca Lidya Natalia
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menkopulhukam Mahfud MD (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di kediaman resmi wapres di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023, tentang penahanan Panji Gumilang.*/Antara/Desca Lidya Natalia /

Baca Juga: Bupati Garut Berang Ada ASN yang Main HP Saat Pelantikan Pejabat

Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Selain itu Pasal 45 a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Panji dinilai mengajarkan ajaran sesat diantaranya menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. ia juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah