Baca Juga: Bupati Garut Berang Ada ASN yang Main HP Saat Pelantikan Pejabat
Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Selain itu Pasal 45 a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
Panji dinilai mengajarkan ajaran sesat diantaranya menyampaikan bahwa salat antara jamaah pria dan wanita dapat digabung dalam satu baris, membolehkan zina dan dosanya bisa ditebus dengan uang, serta akan mendirikan pesantren Kristen. ia juga pernah berpidato dengan mengaku dirinya beraliran komunisme.***