KABAR PRIANGAN - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji juga ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Lantas bagaimana kelanjutan proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun setelah ditahannya Panji Gumilang? Terhadap hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan.
"Pesantrennya (Al Zaytun) akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," ujar Mahfud di kediaman resmi Wakil Presiden RI di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023, dilansir Antara.
Mahfud menyebutkan alasan dilakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. "Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat. "Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ujarnya di lokasi yang sama.
Ma'ruf menyebutkan, pemerintah telah menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. "Saya kira saya sudah serahkan kepada beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," ujarnya singkat.