Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi, Ini Alasan Kementerian Ketenagakerjaan Kenaikannya Hanya Tipis

- 23 November 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi UMP 2024.*/Antara/Yusuf Nugroho
Ilustrasi UMP 2024.*/Antara/Yusuf Nugroho /

KABAR PRIANGAN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 terpantau mengalami kenaikan tipis, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan banyak pihak bahkan muncul demo buruh terkait di beberapa daerah terkait hal tersebut. Menanggapi kenaikan tipis ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan menjelaskan alasan kenaikan UMP yang rata-rata tak lebih dari Rp 200.000 pada tahun 2024 ini.

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. “Upah minimum (UMP 2024) itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun ke bawah. Maka kenaikannya tidak mungkin Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Selasa, 21 November 2023.

Kenaikan paling tinggi pada penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% yaitu Rp 223.280 dan terendah 1,25% atau Rp 35.750. Penetapan UMP ini wajid mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Hari Ini UMP 2024 Ditetapkan oleh Gubernur, Cek 3 Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi di Sini!

Formula penetapan UMP PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur beberapa poin penting antara lain UMP hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan formula penyesuaian UMP menggunakan variabel utama inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks yang disimbolkan dengan alpha.

Selain itu, menurut Indah, kebijakan pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun memerlukan penerapan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan instrumen Struktur Skala Upah (SSU).

Artinya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum yang akan disesuaikan dengan efisiensi atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x