Kejar Target Net Zero Emission di Tahun 2060, Pemerintah Kembangkan Teknologi Carbon Capture and Storage

- 27 Desember 2023, 11:00 WIB
Proses Carbon Capture Storage (CCS)
Proses Carbon Capture Storage (CCS) /netl.doe.gov/

KABAR PRIANGAN – Istilah teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) saat ini masih merupakan topik hangat setelah event debat calon wakil presiden (cawapres) pada Jumat, 22 Desember 2023. CCS merupakan upaya mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) ke atmosfer.

Teknologi ini mengacu pada serangkaian proses yang bertujuan untuk menangkap karbon dioksida (CO2) dari sumber-sumber besar emisi, mengurangi jumlah CO2 yang dilepaskan ke atmosfer, dan menyimpannya secara aman untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Menurut Global CCS Institute, penerapan regulasi CCS di Indonesia menjadi pelopor di ASEAN dan berperingkat pertama di Asia. Indonesia telah membangun pondasi hukum yang kuat.

Regulasi

Regulasi yang dimaksud termasuk Peraturan Menteri ESDM No.2 Tahun 2023 tentang CCS di industri hulu migas, Peraturan Presiden No.98 Tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK No.14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon. “ Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS,” ucap Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resminya pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Baca Juga: Gibran Tanyakan Regulasi Carbon Capture Storage kepada Mahfud MD di Debat Cawapres 2024 Perdana, Apakah Itu?

Untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. “Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerja sama internasional. Ini menandakan era baru bagi Indonesia, di mana CCS diakui sebagai license to invest untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical,” papar Fadjar.

Menurut Fadjar, pendekatan ini akan menjadi terobosan bagi perekonomian Indonesia yaitu dengan membuka peluang industri baru dan menciptakan pasar global untuk produk-produk rendah karbon.

Kapasitas Penyimpanan CO2 di Indonesia

Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer, berdiri di garis depan era industri hijau. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1,2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.

Baca Juga: Petugas Haji 2024 Banjir Peminat, 10.992 Orang Lolos Verifikasi Berkas untuk Berebut 1.471 Kuota

MOU dengan ExxonMobil

Carbon Capture Storage ini tentunya memerlukan investasi besar. Baru-baru ini, Pemerintah Indonesia dan ExxonMobil melakukan MOU mencakup investasi US$15 miliar dalam industri bebas emisi CO2. Fadjar memberikan pembanding dengan proyek CCS Quest di Kanada yang  membutuhkan US$1,35 miliar untuk kapasitas 1,2 juta ton CO2 per tahun. Data ini menurutnya menyoroti pentingnya alokasi penyimpanan CO2 internasional dalam memfasilitasi investasi awal yang besar untuk proyek CCS.

“Dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Timor Leste, dan Australia juga bersaing berupaya menjadi pusat CCS regional. Penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pusat strategis dan geopolitik,” ungkap Fadjar. Inisiatif yang dimaksud tidak hanya bisa membantu Indonesia dalam mencapai tujuan lingkungan global tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjuan dan inovatif.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x