Kasus Gagal Ginjal Akut, YLKI: Produsen Farmasi Wajib Beri Kompensasi dan Ganti Rugi kepada Korban & Keluarga

- 13 Januari 2024, 11:27 WIB
Ilustrasi penyakit gagal ginjal.*
Ilustrasi penyakit gagal ginjal.* /Pixabay/mohamed_hassan/

KABAR PRIANGAN - Beberapa hari lalu, tepatnya pada Rabu 10 Januari 2024, Pemerintah Republik Indonesia telah menyerahkan santunan kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Santunan yang diserahkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, itu seluruhnya berjumlah Rp 16,54 miliar. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan sejumlah catatan. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, walau terlambat, kebijakan pemberian kompensasi pada korban GGAPA itu patut diapresiasi. "Karena bagaimana pun pemerintah bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban," ujar Tulus dalam siaran pers YLKI yang diterima kabar-priangan.com/Surat Kabar Harian "Kabar Priangan", Sabtu 13 Januari 2024.

Baca Juga: Tawarkan View yang Instagramable, 3 Tempat Wisata Alam Hits di Garut Ini Cocok Dijadikan Lokasi Prewedding

Selain itu, lanjut Tulus, seharusnya yang memberikan kompensasi bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha/produsen farmasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas kejadian tersebut. Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.*
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.* Istimewa

"Berbasis UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur, dengan zat yang dilarang yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG)," kata Tulus.

"Karena itulah, YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban, sebagaimana kebijakan pemerintah," tutur Tulus menambahkan.

Baca Juga: Tabrakan KA Turangga-KRD di Cicalengka Bandung, YLKI: Tragis, Seperti Mengulang Kasus KRL di Bintaro 1987

Kejadian sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen 

Disampaikan pula, kejadian korban massal GGAPA adalah kejadian yang sangat tragis dari sisi perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x