KABAR PRIANGAN - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang wartawan di Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyedot perhatian dan keprihatinan berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, TNI Angkatan Laut menjamin proses hukum terhadap prajurit yang menganiaya akan terus berjalan sampai tuntas.
Menurut Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz, dalam kasus ini seorang perwira berinisial Letda Laut (PM) M saat ini dimintai keterangan oleh polisi militer TNI AL. Ia pun membantah pernyataan yang menyebut ajakan damai terhadap korban bakal menggugurkan proses hukum terhadap pelaku.
“Kami melakukan aksi damai dengan yang bersangkutan (korban, Red.) itu tidak untuk menghentikan penyelidikan terhadap permasalahannya atau kasus anggota di dalam kami tetap laksanakan tindakan sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak gugurkan,” ujar Ridwan saat dihubungi dari Jakarta, dilansir Antara, Senin 1 April 2024.
Ridwan juga membantah pernyataan yang menyebut ada indikasi paksaan untuk berdamai kepada korban. “Saat saya turun (bertemu korban, Red.) tidak ada, tak terjadi, tak ada seperti itu,” tuturnya.
Baca Juga: Ledakan Gudang Amunisi TNI AD Nomor 6, Pangdam Jaya: Berisi Amunisi Kadaluarsa
Polisi militer TNI AL kumpulkan bukti-bukti
Disampaikannya, polisi militer TNI AL saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari oknum prajurit yang diyakini menganiaya seorang jurnalis atas nama Sukandi Ali di Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Kamis 28 Maret 2024.
Adapun Letda M merupakan Komandan Pos TNI AL (Danposal) di Bacan Selatan, namun saat ini ia telah dicopot dari jabatannya. “Kami sedang melakukan proses mengambil lagi BAP (berita acara pemeriksaan) untuk mendapatkan bukti-bukti sehingga pada saat memberikan hukuman itu tidak salah,” kata Ridwan.