Update Kecelakaan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 58, 10 Orang Korban dari Rajadesa dan Rancah Ciamis

- 8 April 2024, 23:29 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau langsung korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau langsung korban kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. /Bid Humas Polda Jabar /Metro Jabar

Korban Mendapat Santunan Jasa Raharja

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. "Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,"ucap Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) dilansir dari Antaranews.com.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah