Kinerja Pengadil Lapangan Terus Disorot, Mochamad Iriawan Ultimatum Wasit Liga 3

- 9 Maret 2022, 10:36 WIB
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengaku kecewa kinerja wasit Liga 3 yang terus membuat keputusan kontroversial.
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mengaku kecewa kinerja wasit Liga 3 yang terus membuat keputusan kontroversial. /pssi.org/

"Saya merasa terganggu dengan adanya masalah keputusan-keputusan kontroversial yang dibuat oleh para wasit yang bertugas. Bisa jadi opsinya saya mencari wasit-wasit lain dari luar negeri," katanya, dikutip dari laman PSSI.

"Saya tidak ingin dicap ada permainan di dalam PSSI. Bisa berubah kalian? Saya berdarah-darah dan jatuh bangun membangun sepak bola yang sempat berhenti nyaris dua tahun," katanya lagi.

Baca Juga: Saksikan Batman Forever dan Siapa Mau Jadi Juara. Simak Jadwal Acara Trans TV Rabu 9 Maret 2022

Iriawan mengultimatum wasit-wasit di Liga 3 untuk memperbaiki kinerjanya.

"Saya mohon diperbaiki. Saya kecewa. Jadi, maaf saya bicara keras. Bisa berubah atau tidak? Kalau tidak, tak usah jadi wasit, cari nafkah kerjaan lain. Ambil contoh Thoriq (Alkatiri), dia bisa menjadi contoh dan panutan bagi kalian," tuturnya.

Ia juga meminta wasit-wasit tersebut melihat lagi video rekaman pertandingan antara Persikota Tangerang dan Farmel FC.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs PSG Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champoins: Laga Hidup dan Mati Dua Klub Bertabur Bintang

"Coba kalian lihat lagi video rekaman Farmel dan Persikota. Sekali lagi, kalian ditonton oleh ratusan juta pasang mata yang mencintai sepak bola Indonesia. Yang baik tingkatkan," ucapnya.

Iriawan menyebut jika keputusan kontroversial itu tak hanya berdampak pada wasit saja tapi PSSI pun ikut terseret.

"Ke depannya jangan ada salah lagi. Apa yang terjadi dengan para wasit-wasit terkait keputusan kontroversial dampaknya bukan ke kalian saja, tapi kami, PSSI. Saya, Waketum, dan Sekjen, serta Exco,” lanjut Iriawan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah