KABAR PRIANGAN - Pajak hiburan di tempat wisata Kabupaten Pangandaran naik 40 persen dari sebelumnya 20 persen. Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, naiknya pajak tersebut sesuai undang-undang yang ada.
"Pajak hiburan kan dilihat dari sisi pengendaliannya," kata Dadang di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran, Rabu 10 Januari 2024.
Dadang menambahkan, hiburan di Kabupaten Pangandaran banyak macam dan diantaranya ada yang terkena kenaikan pajak hiburan. Untuk hiburan di Pangandaran ada klub, karaoke dan spa.v"Nah, hiburan semacam itu naik. Kalau lain-lain mah yang sifatnya edukasi itu tidak naik," ujarnya.
Menurut Dadang, setelah pajak hiburan mengalami kenaikan menjadi 40 persen, pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2023 saja mengalami kenaikan Rp 1,2 miliar. "Kenaikan Rp 1,2 miliar itu dari sebelumnya hanya Rp 300 juta. Ya, memang kenaikannya sangat luar biasa," kata Dadang.
Meskipun pajak hiburan naik, tempat hiburan di kawasan objek wisata di Pangandaran tiap tahun terus bertambah. "Alhamdulillah, bertambah. Seperti, sekarang ada wisata edukasi Aquarium Indonesia," ucapnya.
Namun, pajak hiburan tersebut tidak berlaku untuk restoran yang menyediakan tempat hiburan seperti live music dan sejenisnya. "tu, tetap masuk pajak restoran. Karena, hiburan itu fasilitas di sana (tempat restoran). Di hotel-hotel juga ada fasilitas seperti live music atau karoke," ucapnya.
Baca Juga: Sajian Panorama Alam Eksotis Kampung Karuhun, Wisata Alam di Sumedang yang Sedang Hits Dikunjungi