Kasus Covid-19 Melonjak di Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pendidikan Evaluasi PTM

18 Juni 2021, 08:56 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya kembali mengevaluasi rencara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi lingkungan pendidikan SD dan SMP yang bekal dimulai bulan Juli depan, seiring dengan melonjaknya kembali angka temuan kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini bahkan dibahas langsung bersama para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) wilayah Singaparna di SMPN 1 Mangunreja, Kamis (17/6/2021).

"Kita melakukan evaluasi bersama-sama dengan teman-teman MKKS dan sebagian kepala sekolah. Intinya adalah kita tidak boleh gegabah berkaitan dengan rencana belajar tatap muka pada Juli nanti," terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana.

Baca Juga: Sumedang Mulai Siaga 1 Covid-19, Wabup Erwan Dinyatakan Positif

Dikatakan Dadan, sikap waspada tetap harus diutamakan dalam menghadapi masa pemberlakuan PTM.

Mengingat belakangan kurva kasus Covid-19 sedang menanjak. Apalagi ia melihat, bahwa secara global Jawa Barat saat ini menempati ranking pertama kasus Covid-19. Bahkan Bandung Raya sudah dinyatakan siaga satu.

Berdasarkan situasi kekinian, berikut hasil berkali-kali melakukan monitoring, Kadisdik merasa khawatir pemberlakukan PTM justru akan meninbulkan efek lebih buruk. Dalam arti kesehatan dan keselamatan peserta didik kian terancam.

Baca Juga: Berpotensi Terjadinya Kerumunan, Satgas Covid-19 Tutup Hiburan Komedi Putar

"Jadi, waktu kami melakukan monitoring terutama di satuan pendidikan Sekolah Dasar, kami mendapati di mana interaksi antara peserta didik, orangtua, dan pedagang di lingkungan sekolah tidak terkendali. Kejadian semacam itu berpotensi menyebabkan pandemi semakin meluas," lanjutnya.

Sejatinya, sejauh ini Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran terkait PTM, di luar PAUD.

Namun dalam rentang waktu terbatas, yaitu antara tanggal 7 sampai 19 Juni 2021. Itupun karena berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT).

Baca Juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Ciwalen Garut Sempat Tertunda, Penyebabnya...

"Surat edaran itu berlaku tinggal dua hari lagi, sampai tanggal 19 Juni 2021. Tentu ke depan apabila akan diberlakukan PTM, akan melihat situasi dan kondisi selanjutnya. Jadi tidak serta merta akan melakukan PTM secara terus menerus," ujar Dadan.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler