Sejatinya, sejauh ini Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran terkait PTM, di luar PAUD.
Namun dalam rentang waktu terbatas, yaitu antara tanggal 7 sampai 19 Juni 2021. Itupun karena berhubungan dengan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
Baca Juga: Pemakaman Jenazah Covid-19 di Ciwalen Garut Sempat Tertunda, Penyebabnya...
"Surat edaran itu berlaku tinggal dua hari lagi, sampai tanggal 19 Juni 2021. Tentu ke depan apabila akan diberlakukan PTM, akan melihat situasi dan kondisi selanjutnya. Jadi tidak serta merta akan melakukan PTM secara terus menerus," ujar Dadan.***