Pengertian PPPK sendiri, kata dia, telah tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahun 2021
Menurut Asep, yang lulus PPPK tahun ini sejatinya akan memberi andil dalam penguatan sumber daya manusia khususnya di wilayah Priangan Timur, maupun dalam lingkup nasional.
“Juga garda terdepan dalam percetapan sumber daya manusia di wilayah masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut dia menyatakan, Guru PPPK menjadi pintu masuk untuk terus belajar, karena ke depan tantangan akan lebih berat. “Guru menjadi solusi bagi anak didik,” katanya.***