"Meskipun pemilihan direncanakan luring alias penerima mandat dari kementrian datang ke Unsil," ujar Prof Deden.
Kemendikbud Ristek juga, kata Iwan menekankan agar tahapan Pilrek dilaksanakan dengan mengacu pada Tata Cara yang sesuai Permendikbuk no 21 Th 2018.
Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Kemana 68 Makam Keramat di Waduk Jatigede Sumedang yang Dulu Dinilai Sakral?
Kemudian persyaratan Bakal Calon Rektor harus sesuai beserta lampirannya. Selain itu koordinasi dengan Kementerian harus intens dilakukan pada setiap tahapan pilrek, mulai penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan dan pelantikan Rektor.
Sementara hingga Senin sore, belum ada satupun balon rektor yang melakukan pengembalian formulir pendaftaran untuk memastikan keikutsertaanya pada kontestasi kepemimpinan yang berjalan cukup dinamis ini.
Adapun batas akhir pengembalian formulir adalah tanggal 24 Desember 2021.***