Ratusan Guru SD di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Ikuti Workshop, Kurikulum Merdeka Terus Disosialisasikan

- 13 Juni 2022, 21:58 WIB
Guru-guru SD se-Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya mengikuti Workshop Implementasi Pembelajaran Menyenangkan dalam Kurikulum Merdeka Tahun 2022 di SDN Cicariu, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin 13 Juni 2022.*
Guru-guru SD se-Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya mengikuti Workshop Implementasi Pembelajaran Menyenangkan dalam Kurikulum Merdeka Tahun 2022 di SDN Cicariu, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin 13 Juni 2022.* /Kabar-Priangan.com/Arief FK

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 331 guru jenjang sekolah dasar (SD) di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan bertajuk Workshop Implementasi Pembelajaran Menyenangkan dalam Kurikulum Merdeka Tahun 2022.

Kegiatan yang juga bagian sosialisasi Kurikulum Merdeka tersebut dimulai Senin 13 Juni 2022 hingga Rabu 15 Juni 2022 berlangsung di SDN Cicariu, Jalan Cigeureung Nomor 39, Cipedes.

Menurut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cipedes Aep Saepul Husna, MPd, didampingi Ketua Panitia dari Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Cipedes Riksa Komara, SPd, workshop Kurikulum Merdeka ini diikuti seluruh guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Kecamatan Cipedes.

Baca Juga: Paguyuban Guru Honorer Ciamis Akan Menggelar Aksi Damai, Ini Tanggapan Kepala BKPSDM

Tujuannya untuk meningkatkan penguatan implementasi Kurikulum Merdeka serta meningkatkan keterampilan dan kemampuan guru dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran sesuai konteks kurikulum baru tersebut.

"Selain itu untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan guru dalam mendesain kegiatan pembelajaran berlandaskan profil pelajar Pancasila, serta meningkatkan motivasi guru mengikuti program guru penggerak dan pengajar praktik," ujar Aep yang juga Kepala SDN Cicariu kepada Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan disela-sela kegiatan itu, Senin 13 Juni 2022.

Kurikulum Merdeka sendiri terbit berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Priangan Timur Selasa, 14 Juni 2022

Kurikulum ini dinilai merupakan sebuah opsi pemulihan pembelajaran yang telah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Hal itu untuk mengatasi loss learning dan berbagai kendala yang dihadapi oleh aktor pendidikan selama masa pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat di seluruh dunia tanpa terkecuali.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x