f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
g. Aman dalam melaksanakan tugas;
h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar, Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022
i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.***