Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya

- 29 Agustus 2022, 16:38 WIB
Pers Rilis Pengurus Besar PGRI Terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
Pers Rilis Pengurus Besar PGRI Terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. /Tangkap Layar Youtube @Pengurus Besar PGRI/

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar, Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah