Dia menambahkan pada Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini bunyi Pasal 105 huruf a-h, yang telah dikutip kabar-priangan.com dari laman sisdiknas.kemendikbud.go.id.
Pasal 105
a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
Baca Juga: Lewati Perjalanan Jauh, Persib Bandung Ogah Pulang dengan Tangan Hampa Saat Lawan PSM Makassar
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;