Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya

- 29 Agustus 2022, 16:38 WIB
Pers Rilis Pengurus Besar PGRI Terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
Pers Rilis Pengurus Besar PGRI Terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. /Tangkap Layar Youtube @Pengurus Besar PGRI/

Dia menambahkan pada Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini bunyi Pasal 105 huruf a-h, yang telah dikutip kabar-priangan.com dari laman sisdiknas.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022: Libra Mungkin Mendapatkan Bonus yang Sudah Lama Ditunggu-tunggu

Pasal 105

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

Baca Juga: Lewati Perjalanan Jauh, Persib Bandung Ogah Pulang dengan Tangan Hampa Saat Lawan PSM Makassar

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah