Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Berikut Ini Isi Pasalnya

- 29 Agustus 2022, 16:38 WIB
Pers Rilis Pengurus Besar PGRI Terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.
Pers Rilis Pengurus Besar PGRI Terkait Penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas. /Tangkap Layar Youtube @Pengurus Besar PGRI/

KABAR PRIANGAN - Tunjangan Profesi Guru akhir-akhir ini ramai diperbincangkan karena tidak masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat RUU Sisdiknas.

Banyak kalangan yang mengecam RUU Sisdiknas yang telah dirilis oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Salah satunya dilayangkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Lalu seperti apa Tunjangan Profesi Guru 2022 yang dihapus dalam RUU Sisdiknas. Berikut ini penjelasannya!

Baca Juga: Puluhan Tahun Berhenti, Kini Warga Dusun Bantarsari Kembali Membuat Minyak Goreng Berbahan Dasar Kelapa

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (PPG) menyesalkan Tunjangan Profesi Guru 2022 tidak masuk dalam RUU Sisdiknas. Bahkan RUU tersebut sudah resmi dianjukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR, pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Dikutip oleh kabar-priangan.com, dari laman Antara, didalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul 'Hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru'.

Hal ini sangat berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dalam UU tersebut, Guru dan Dosen mendapatkan TPG tercantum di Pasal 16 ayat 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Big Match PSM Makassar vs Persib Bandung di Jadwal Liga 1, Berikut Ini Taktik Permainan ala Luis Milla

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," Ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

Dia menambahkan pada Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini bunyi Pasal 105 huruf a-h, yang telah dikutip kabar-priangan.com dari laman sisdiknas.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022: Libra Mungkin Mendapatkan Bonus yang Sudah Lama Ditunggu-tunggu

Pasal 105

a. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;

c. Memperoleh pelindungan hak atas kekayaan intelektual;

d. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;

Baca Juga: Lewati Perjalanan Jauh, Persib Bandung Ogah Pulang dengan Tangan Hampa Saat Lawan PSM Makassar

e. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;

f. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;

g. Aman dalam melaksanakan tugas;

h. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar, Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022

i. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah