Dibagi Dua Tahap, Berikut Skema Baru Penyaluran Dana BOSP

- 11 Maret 2023, 07:05 WIB
Penyaluran dana BOSP dibagi menjadi dua tahap salur.
Penyaluran dana BOSP dibagi menjadi dua tahap salur. /Instagram/@pustekkom_kemendikbud/

KABAR PRIANGAN - Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Dana BOSP yang diberikan bertujuan untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun, pendidikan dasar dan menengah pertama yang bermutu agar dapat memenuhi capaian Standar Nasional Pendidikan.

Dana BOSP terdiri dari dua bagian, yaitu dana BOSP Reguler dan dana BOSP Kinerja (kinerja sekolah penggerak, kinerja sekolah prestasi dan kinerja sekolah berkemajuan baik).

Baca Juga: Kapulaga yang Ditanam di Pangandaran Belum Jelas Asal-usulnya, Tapi Jadi Salah Satu Sentra Produksi di Jabar

Dilansir dari situs resmi Kemendikbud, saat ini terjadi perubahan skema penyaluran dana BOSP reguler sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Ditahun-tahun sebelumnya penyaluran dana BOSP dilakukan melalui 3 tahap.

Akan tetapi mulai tahun 2023, penyaluran dana BOSP reguler akan terbagi menjadi 2 tahap atau 2 kali salur setiap tahunnya berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b sebagai berikut:

Baca Juga: Kenali Orang dengan Karakter Introvert Ketika Sedang Berbicara, Berikut 5 Ciri-cirinya

- Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, paling cepat Bulan Januari tahun anggaran berjalan,

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x