Dibagi Dua Tahap, Berikut Skema Baru Penyaluran Dana BOSP

- 11 Maret 2023, 07:05 WIB
Penyaluran dana BOSP dibagi menjadi dua tahap salur.
Penyaluran dana BOSP dibagi menjadi dua tahap salur. /Instagram/@pustekkom_kemendikbud/

- Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Masih melalui situsnya Kemendikbud menuliskan penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar atau maksimal 50% adalah berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Patungan Beli Sepatu untuk Bantu Temannya, Sikap Siswa Kelas VIII B SMPN 3 Kota Tasikmalaya Viral di Medsos

Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan adanya SiLPA dan tidak adanya SiLPA:

1. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, pada tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOSP sebesar Rp40 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta. SiLPA 10 juta diperhitungkan sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

2. Apabila satuan pendidikan memiliki pagu Rp100 juta dan tidak memiliki SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur Rp50 juta dan tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Baca Juga: Laga Tunda Persib vs Persija Digelar 31 Maret 2023. Kesempatan Maung Bandung untuk Kejar PSM Makassar

Adapun syarat untuk penerimaan dana BOSP Reguler seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek 63/2022 Bagian Ketujuh tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP, Pasal 51 ayat 2 poin a dan b.

Satuan pendidikan harus memberikan laporan realisasi penggunaan dana BOSP kepada kementerian.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x