4 Jalur Pendaftaran PPDB Sesuai dengan Permendikbud RI, Simak Penjelasannya di Sini!

- 5 April 2023, 18:59 WIB
Kenali 4 jalur PPDB sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021.*/smandapa.sch.id
Kenali 4 jalur PPDB sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021.*/smandapa.sch.id /

KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbu) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2021. Jalur pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua atau wali, dan jalur prestasi, yang diatur pada bagian tiga Permendikbud RI. Berikut adalah penjelasannya:

Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah sistem PPDB berdasarkan tempat tinggal atau domisili calon siswa agar lebih transparan dan adil. Domisili yang dimaksud berdasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat minimal satu tahun sebelum PPDB.

Atau dapat juga diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Melalui jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit harus memuat 70 persen siswa baru dari jumlah daya tampung sekolah.

Baca Juga: Terdakwa Anak di Bawah Umur AG Jalani Sidang Tuntutan, LBH GP Anshor Bawa Banser untuk Dukung David Ozora

Untuk jenjang SMP dan SMA paling sedikit harus menampung 50 persen peserta didik baru dari jumlah daya tampung siswa di sekolah.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa tidak mampu atau penyandang disabilitas dengan dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan diutamakan bagi calon siswa yang tinggal atau berdomisili dekat dengan sekolah.

PPDB melalui jalus Afirmasi paling sedikit harus menerima 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Ridwan Kamil ajak Kapolda Jabar Baru untuk Langsung Gaspol

Perpindahan orangtua atau wali
Jalur ini mengakomodir siswa yang orang tua atau walinya pindah tugas kerja sehingga harus pindah tempat tinggal. Kriteria PPDB untuk jalur ini adalah perpindahan tuags orang tua atau wali dibuktikan dengan surat pindah tugas dari intansi, lembaga, atau tempat kerja.

Anak guru dapat menggunakan jalur PPDB dengan surat penempatan tempat orang tuanya mengajar, dan diprioritaskan untuk calon peserta didik yang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolah.

Jalur PPDB perpindahan tugas orangtua atau wali ini paling sedikit harus menampung 5 persen siswa dari jumlah daya tampung sekolah.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Tema Nuzulul Quran yang Diperingati pada 17 Ramadhan 1444 H/2023, Dapat Diunduh Gratis!

Jalur Prestasi
Jalur prestasi menggunakan nilai rapor lima semester terakhir yang dilengkapi dengan Sura Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari asal sekolah, dan penghargaan yang pernah diraih dalam perlombaan akademik dan non akademik baik di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota.

Jalur ini dibuka jika masih tersedia kuota peserta didik di sekolah tersebut. Ini tidak tersedia untuk jenjang TK dan kela 1 SD.

Namun ketentuan jalur PPDB tersebut dapat dikecualikan untuk beberapa sekolah dengan kriteria tertentu, sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor1 Tahun 2021 pasal 15 yaitu untuk sekolah:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Bandung yang Lagi Hits 2023, Cocok untuk Ngabuburit Bareng Teman atau Keluarga!

a. SMK
b. Satuan Pendidikan Kerjasama
c. Sekolah Indonesia di Luar Negeri
d. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
e. Sekolah yang menyelanggarakan pendidikan layanan khusus
f. Sekolah berasrama
g. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
h. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel).

Itulah 4 jalur PPDB yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor1 Tahun 2021.***

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x