Syarat PPDB untuk Jenjang SMP Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 4 April 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI.
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB SMP berdasarkan Permendikbud RI. /smpn35samarinda/

KABAR PRIANGAN - Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 1 Tahnu 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Pemendikbud No.1 tahun 2023, Sekolah Menengah Pertama atau yang disingkat menjadi SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.

Atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara dengan SD atau MI.
Syarat PPDB untuk jenjang SMP sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara.

Baca Juga: Sikapi PK Moeldoko, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Datangi Pengadilan Negeri

Di mana dikatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tatacara penerimaan peserta didik baru yang tertuang dalam Permendikbud tersebut tertuang dalam Bab 2 yang mengatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara objektif yaitu transparan dan akuntabel.

Serta dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 4 April 2023: Gemini Dapat Rezeki Lebih, Aries akan Kencan Bareng Si Dia, Taurus?

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x