- Peserta didik lulus ujian kesetaraan program paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
- Memenuhi S&K usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner di Bogor, Bisa Sambil 'Staycation'. Ademnya Bikin Betah!
- Calon peserta didik baru kelas X SMA atau SMK memenuhi persyaratan berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Ketentuan Calon Peserta Didik baru SLB pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah:
- Usia calon peserta didik berkebutuhan khsusus, boleh lebih dari persyaratan usia yang ditentukan pada pendidikan umum.
- Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/tenaga medis/Resource Center, atau tim kelompok kerja/Pokja Pendidikan Inklusif.
Baca Juga: Salma Juara Indonesian Idol Akan Manggung di Tasikmalaya, Catat Tanggalnya!
- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya untuk calon peserta didik baru SMPLB dan SMALB. Untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.
- Jika Calon Peserta Didik baru tidak memiliki dokumen penilaian kekhususan, dapat mengikuti asasmen atau diagnosa kekhususan tang dilakukan satuan pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.