4 Jalur Pendaftaran PPDB Sesuai dengan Permendikbud RI, Simak Penjelasannya di Sini!

- 5 April 2023, 18:59 WIB
Kenali 4 jalur PPDB sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021.*/smandapa.sch.id
Kenali 4 jalur PPDB sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021.*/smandapa.sch.id /

KABAR PRIANGAN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbu) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2021. Jalur pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan orangtua atau wali, dan jalur prestasi, yang diatur pada bagian tiga Permendikbud RI. Berikut adalah penjelasannya:

Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah sistem PPDB berdasarkan tempat tinggal atau domisili calon siswa agar lebih transparan dan adil. Domisili yang dimaksud berdasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat minimal satu tahun sebelum PPDB.

Atau dapat juga diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT dan RW yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Melalui jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit harus memuat 70 persen siswa baru dari jumlah daya tampung sekolah.

Baca Juga: Terdakwa Anak di Bawah Umur AG Jalani Sidang Tuntutan, LBH GP Anshor Bawa Banser untuk Dukung David Ozora

Untuk jenjang SMP dan SMA paling sedikit harus menampung 50 persen peserta didik baru dari jumlah daya tampung siswa di sekolah.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi siswa tidak mampu atau penyandang disabilitas dengan dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan diutamakan bagi calon siswa yang tinggal atau berdomisili dekat dengan sekolah.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x