Berita SE Menaker Hari Ini

BANJAR

THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran. Bila Perusahaan Tak Sanggup, Harus Tempuh Mekanisme Ini

20 April 2021, 21:47 WIB

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Bila ada perusahaan yang tak sanggup, harus ikuti aturan

Terpopuler

Kabar Daerah

x