Kredit Macet Bumdes di Banjar Mencapai Rp 15 Miliar. Jika Ada Penyimpangan, Akan Ditindaklanjuti Aparat Hukum

- 17 Mei 2021, 21:40 WIB
Kajari Banjar, Ade Hermawan
Kajari Banjar, Ade Hermawan /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Dari hasil audit Inspektorat Banjar terhadap kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kota Banjar, terungkap kredit yang masih macet di nasabah Bumdes totalnya mencapai Rp 15 miliar.

Piutang tersebut tersebar di 16 Bumdes di Kota Banjar. Jika terbukti kemacetan akibat ada penyimpangan, otomatis ditindaklanjuti aparat penegak hukum nantinya.

Menurut Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih, akibat kemacetan pembayaran itu, menyebabkan sejumlah Bumdes kolaps dan tidak sehat.

Baca Juga: Pantai Batu Karas Dibuka Kembali. Jeje: Jika Semuanya Mematuhi Protokol Kesehatan

"Kondisi BUMDes di Kota Banjar selama ini kurang sehat. Diantaranya, akibat kemacetan dari unit usaha simpan pinjam itu. Totalnya mencapai Rp 15 miliaran,” ujarnya.

Dijelaskan dia, audit kinerja Bumdes itu untuk menindaklanjuti PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Selanjutnya, diharapkan Bumdes melakukan revitalisasi dan berubah menjadi badan usaha yang berbadan hukum. "Badan hukum Bumdes didaftarkan sampai Kemenkumham ," ujarnya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Masih Mencari 2 Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut

Dia mengatakan, untuk permasalahan piutang BUMDes yang mencapai Rp 15 miliar, maka penyelesaiannya harus secara komprehensif dan dibahas lagi melalui musyawarah desa masing-masing.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar,  Ade Hermawan, permasalahan keuangan Bumdes yang macet itu apakah berakibat pidana atau tidak, perlu pendalaman lebih lanjut.

"Jika kredit macet karena gagal usaha atau lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menagihnya. Jika macetnya karena ada penyimpangan, maka selanjutnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Kajari Ade Hermawan.

Baca Juga: Umumkan Pencairan Honor Pegawai Non-ASN, Ridwan Kamil Promosikan Terompah Tasik. Disambut Keluhan Guru Honorer

Menyusul diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2021, diharapkan seluruh BUMDes di Kota Banjar  segera melakukan pembenahan dan berbadan hukum. Hal demikian sesuai amanat ketentuan yang berlaku selama ini.

"Kewenangan BUMDes yang berbadan hukum itu berlaku satu tahun sejak PP itu diundangkan, setelah Bumdes melakukan pembenahan organisasi,” katanya.

Kendati BUMDes tidak aktif lagi misalnya,  terkait kewajiban untuk membayar piutang tetap harus dilaksanakan. “Pasalnya, hak dan kewajiban itu tidak hilang atau terhapus, sebelum kewajiban membayar kredit dilunasi,” tegasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x