KABAR PRIANGAN - Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana mengimbau buruh dan pengusaha bersinergi dan menjunjung prinsip simbiosis mutualisme atau menjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
Pernyataan tersebutkan diungkapkan H Nana Suryana seusai membuka acara dan menjadi pembicara "Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Ketenagakerjaan Tahun 2021" di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Kamis 17 Juni 2021.
Menurut dia, permasalahan buruh dan perusahaan, sebaiknya diselesaikan di Lembaga Kerjasama Tripartit.
Baca Juga: Tiga Orang Positif Covid-19, Kantor DPRD Kota Banjar Ditutup Tiga Hari
Yakni, forum musyarawah yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
"Hakekatnya, hubungan pekerja dan pengusaha itu mitra kerja dan harus bersinergi. Jangan seperti Tom and Jerry," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, buruh dan perusahaan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum.
"Intinya itu, buruh berhak menerima upah yang layak dan manusiawi untuk kesejahtraan. Kemudian, pengusaha berharap pengeluaran upah kerja yang kecil dengan hasil kerja maksimal ," ujarnya.
Baca Juga: Klaster Covid-19 Muncul di Kampung Arinem Garut, 38 Warga Terkonfirmasi Positif Covid