Bantuan Subsidi Upah (BSU) Segera Cair, Berikut 6 Kriteria Pekerja yang Akan Mendapatkannya

- 22 Juli 2021, 16:02 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah saat konferensi pers Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah saat konferensi pers Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh. /Humas Kemenaker/

KABAR PRIANGAN - Dalam masa pandemi Covid-19 dan masa PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 25 Juli 2021, banyak perusahaan yang menerapkan WFH bagi karyawannya.

Dalam rangka untuk mencegah PHK sebagai akibat pandemi Covid-19, pemerintah akan meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.

Melalui keterangan pers pada Rabu, 21 Juli 2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Pembebasan dan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digulirkan, Catat Waktu dan Syaratnya

Pemerintah memastikan akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) di tahun 2021.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Ida berharap dengan BSU ini, beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Baca Juga: Layanan Telemedisin Bantu Nakes Lebih Efektif Tangani Pasien Isoman

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Ida.

Adapun jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih delapan juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Baca Juga: Ayah Arbani Yasiz Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Untuk pedoman pemberian BSU ini nanti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Berikut kriteria pekerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
4. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Nino Datangi Papa Surya Tanyakan Pembunuh Roy dan Ayah Kandung Reyna

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," lanjutnya.

Untuk nilai besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar adalah Rp1 juta dan diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," ucap Ida.*

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah