Namun berkat dukungan banyak pihak, kata dia, situasi dapat terkendali dan atas dasar itu pula PLN memilih untuk melakukan kontrak jangka panjang langsung dengan penambang.
"Adapun digitalisasi pengelolaan batu bara menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik,” katanya.
Dia menjelaskan, PLN membangun sistem manajemen terpusat dan berbasis digital mulai dari perencanaan, transportasi, operasi, hingga evaluasi penggunaan batu bara.
Menurutnya, PLN juga membangun early warning system (EWS) apabila terdapat potensi terjadinya keterlambatan stok batu bara, termasuk akibat cuaca buruk.
Kepmen ESDM
Di lain pihak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM, Sujatmiko, memaparkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, PLN maupun pengguna di dalam negeri dipastikan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi untuk Pelajar-Remaja di Garut Masih Rendah. Leli: Pasokan Vaksin Belum Maksimal
Mengingat saat penambang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.
Beleid tersebut papar Sujatmiko, mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO).