"Nah selanjutnya setelah para distributor ini melakukan OPM minyak goreng, distributor diharuskan memberikan laporan ke Wali Kota Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tadikmalaya," ujarnya.
Baca Juga: Perhatian! Pengumuman SNMPN 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Caranya di Sini
"Untuk pelaksananya sendiri kita masih menunggu kesiapan dari pada distributor," ujar Firman menambahkan.***