Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT AntamTbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sedangkan PPh 22 sebesar 3 % untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Harga tersebut diatas harga untuk logam mulia di butik Bandung, akan ada sedikit perbedaan harga untuk butik emas lainnya.
Logam mulia emas batangan Antam ini terjamin keaslian dan kemurniannya karena memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).***