Segera Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2, Kuota Terbatas! Cek Syarat dan Link nya Disini  

- 26 Agustus 2022, 07:20 WIB
Label Halal Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kembali program sertifikasi halal gratis tahap 2 dengan kuota terbatas bagi pelaku Usaha Mikro Kecil di 34 Provinsi di Indonesia.
Label Halal Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kembali program sertifikasi halal gratis tahap 2 dengan kuota terbatas bagi pelaku Usaha Mikro Kecil di 34 Provinsi di Indonesia. /Kemenag/

 

KABAR PRIANGAN-Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kembali program sertifikasi halal gratis tahap 2.

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Dimana program SEHATI Tahap 1  BPJPH Kemenag yang ditutup pada 11 Juli 2022 ini telah mencapai target.

Baca Juga: Profil Fahmi Alamsyah, Penasehat Ahli Kapolri yang Diduga Terlibat Dalam Penyusunan Skenario Ferdy Sambo

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2 BPJPH Kemenag diadakan kembali bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang sudah memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan ini.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa program SEHATI Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK yang berada di 34 Provinsi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” ucap Aqil pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah