Dengan demikian, kata dia, dalam menentukan besaran UMK ini, maka aturan hukum yang harus digunakan adalah Undang-Undang, bukan peraturan menteri.
“Jadi kami menolak diberlakukannya Permenaker No 18 tahun 2022 sebagai dasar hukum atas penentuan UMK,” kata Teguh.
Karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing, akhirnya rapat penentuan UMK Kota Tasikmalaya berakhir dengan deadlock.
Rapat pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi telah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8 persen. Dengan kenaikan itu, maka kini UMP Jawa Barat menjadi Rp 1.986.670.
Baca Juga: Aquarium Piamari Objek Study Tour Baru, Jumlah Pengunjung ke Pangandaran Diperkirakan Kian Meningkat
Sebelumnya, UMP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487. Dengan kenaikan sebesar 7,8 persen, maka besaran kenaikannya sebesar Rp 145.182, sehingga UMP tahun 2023 menjadi Rp 1.986.670.***