Rapat Penentuan Kenaikan UMK 2023 Kota Tasikmalaya Deadlock. SPSI Ngotot Ingin Naik Diatas 10 Persen

- 28 November 2022, 22:18 WIB
SUASANA rapat pembahasan besaran kenaikan UMK yang digelar di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang berlangsung deadlock, Senin 28 November 2022.*
SUASANA rapat pembahasan besaran kenaikan UMK yang digelar di Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tasikmalaya yang berlangsung deadlock, Senin 28 November 2022.* /Dokumen Apindo Kota Tasikmalaya/

Dengan demikian, kata dia, dalam menentukan besaran UMK ini, maka aturan hukum yang harus digunakan adalah Undang-Undang, bukan peraturan menteri.

“Jadi kami menolak diberlakukannya Permenaker No 18 tahun 2022 sebagai dasar hukum atas penentuan UMK,” kata Teguh.

Baca Juga: Resep Sawi Gulung Ayam Saus Pedas, Kudapan Sehat dan Lezat Cocok Disantap Saat Musim Hujan Seperti Sekarang

Karena masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing, akhirnya rapat penentuan UMK Kota Tasikmalaya berakhir dengan deadlock.

Rapat pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 29 November 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi telah menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8 persen. Dengan kenaikan itu, maka kini UMP Jawa Barat menjadi Rp 1.986.670.

Baca Juga: Aquarium Piamari Objek Study Tour Baru, Jumlah Pengunjung ke Pangandaran Diperkirakan Kian Meningkat

Sebelumnya, UMP Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487. Dengan kenaikan sebesar 7,8 persen, maka besaran kenaikannya sebesar Rp 145.182, sehingga UMP tahun 2023 menjadi Rp 1.986.670.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x