Menurut dia, kenaikan 12 persen itu, dilihat dan disesuaikan dengan kajian pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Tentunya bila kenaikannya hanya 7,433 persen saja, akan sangat berat bagi kalangan buruh. Makanya dengan kenaikan sebesar itu ditolak buruh.
Penolakan itu juga menurutnya, karena tidak jelas dalam perhitungannya. “Maka dari itu, kenaikan yang hanya 7,433 persen itu tidak diterima para buruh,” katanya.
Apalagi sesuai dengan intruksi Menaker, kata dia, maksimal kenaikan UMK tahun 2023 itu maksimal 10 persen dari UMK awal.
"Maka dari itu kenaikan UMK ini minimal 10 persen dan maksimal 12 persen. Apalagi dengan kenaikan 10 persen tidak menyalahi aturan seperti apa yang di utarakan oleh kementrian," tegasnya.***