Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, mewujudkan penerapan energi bersih, meningkatkan kualitas udara bersih, membangun ekosistem kendaraan listrik, dan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Motor listrik atau kendaraan listrik dinilai dapat mengatasi jumlah pemakaian bahan bakar fosil yang tidak terbarukan yang selama ini digunakan oleh kendaraan konvensional, dan mengurangi emisi gas karbon yang menyebabkan polusi udara. Penggunaan kendaraan tersebut dianggap dapat membuat kualitas udara menjadi lebih bersih dan baik serta mengatasi krisis ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk itu masyarakat diminta berpindah tren kendaraan dari konvensional menjadi kendaraan listrik. Salah satunya motor roda dua.
Tujuan pemerintah mendahulukan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah untuk membantu produktivitas mereka dalam bekerja dan meningkatkan usaha.
Menteri Perindustian Agus Gumiwang Kartasasmitra mengatakan, “Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023".
Bagi para pelaku UMKM yang hendak membeli motor listrik bersubsidi segera siapkan persyaratannya mumpung kuota masih tersedia, dan harganya lebih murah Rp7 juta.***