Yuk, Ikuti Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM di Priangan Timur Juni 2023, Cek Link Pendaftaran di Sini!

- 3 Juni 2023, 17:11 WIB
Semua jenis makanan harus sudah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.*/pexels Leigh Patrick
Semua jenis makanan harus sudah bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.*/pexels Leigh Patrick /

KABAR PRIANGAN - Memiliki sertifikat halal jelas merupakan nilai tambah yang penting bagi setiap produk makanan, terutama bagi konsumen dari kalangan umat Muslim yang perlu memastikan kehalalan dari setiap makanan yang dikonsumsi. Proses sertifikasi halal memang dikenal cukup lama dan memiliki biaya besar mengingat MUI (sekarang oleh BPJPH Kemenag per 17 Oktober 2019) perlu memastikan kehalalan dari proses produksi hingga setiap bahan bakunya.

Namun kabar baiknya, sekarang sudah banyak fasilitas dan program gratis bagi pembuatan sertifikat halal untuk UMKM, termasuk dengan yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Bank Indonesia bagi UMKM Priangan Timur Juni 2023.

Bertempat di Hotel Mandiri, Jl. RE. Martadinata, Parunglesang, Kota Banjar, sertifikasi halal gratis bagi UMKM Priangan Timur akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Lomba Wirausaha Muda Pemula Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Link-nya

Kategori proses sertifikat halal yang akan dilakukan adalah Self Declare yaitu pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Meski pengusaha yang menyatakkan sendiri kehalalan produknya dalam mekanisme Self Declare ini, namun mekanisme yang mengatur tetaplah ada.

Diantaranya adalah harus memenuhi beberapa kriteria, seperti produk yang dihasilkan tidak berisiko, bahan yang digunakan sudah bersertifikat halal, dan prosesnya pun sederhana. Adapun bahan baku yang tak memiliki sertifikat halal, harus dipastikan masuk dalam Keputusan Menteri Agama Tahun 2021 Nomor 1360 tentang Bahan Yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Baca Juga: Kuliner di Ciamis Makin Berkembang, Tidak Hanya Cake dan Coffee Shop yang Mulai Menjamur

Semua proses pengajuan sertifikat halal Seld Declare tersebut akan diverifikasi serta divalidasi oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal), untuk kemudian diverifikasi dokumennya oleh BPJH dan disidang fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia. Karena alur yang lebih ringkas, maka mekanisme Sertifikasi Halal Self Declare hanya memerlukan waktu 12 hari kerja, terhitung sejak pengajuan permohonan ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Tak tanggung-tanggung, BPJPH membukan kuota satu juta sertifikasi halal gratis dengan mekanisme Self Declare di tahun ini. Mengingat adanya program untuk percepatan implementasi sertifikat halal yang dicanangkan BPJPH, terutama bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Bahkan jika sampai 17 Oktober 2024 sertifikat belum juga dimiliki, makan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Tentang Kasih Sayang Orang Tua, Dijamin Banjir Air Mata!

Maka dari itu, untuk para pelaku UMKM terutama di wilayah Priangan Timur, mari manfaatkan fasilitas gratis untuk sertifikasi halal produknya. Silahkan hubungi akun sosial media BPJPH seperti instagram halal.indonesia dan twitter bpjph_kemenag untuk mengetahui informasi lebih lanjut, atau jika berminat mengikuti acara dari LP3H dan Bank Indonesia nanti, bisa mengisi formulir pendaftarannya klik di sini  ***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x