Facebook, Instagram, WhatsApp dan PUBG Mobile Akhirnya Sudah Terdaftar di Kominfo

- 19 Juli 2022, 23:03 WIB
Whatsapp, Instagram, Facebook dan PUBG Mobile akhirnya sudah terdaftar di Kominfo pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022.
Whatsapp, Instagram, Facebook dan PUBG Mobile akhirnya sudah terdaftar di Kominfo pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022. /Pixabay

KABAR PRIANGAN-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menegaskan agara perusahaan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo paling lambat Rabu 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers mengatakan agar perusahaan PSE untuk segera melakukan pendaftaran agar terhindar dari pemblokiran.

"Pendaftaran (diwajibkan) agar tahu apa layanan yang diberikan, bagaimana kalau ada masalah, pedomannya harus bahasa Indonesia agar masyarakat mengerti, dan hal lain yang harus dipatuhi," jelas Semuel.

Baca Juga: Gempa Terkini di Laut Banda Kaimana Papua Barat M 5,3 Dipicu Aktivitas Sesar Tarera-Aiduna

Kewajiban pendaftaran ini dikatakan Samuel berkaitan dengan pendataan terhadap perusahaan PSE asing yang memiliki usaha di Indonesia dimana harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait pajaknya.

Menurut Samuel, ada enam kategori PSE yang harus didata yaitu:

1.Melakukan menggunakan layanan transaksi baik itu jasa maupun barang

2.Melakukan layanan keuangan, seperti payment gateway dan sebagainya

3.Melakukan layanan komunikasi sosial media seperti Telegram Facebook Instagram dan lain-lainnya

Baca Juga: Pemimpin Oposisi Sri Lanka Mundur dari Pencalonan Presiden, Kenapa? Simak Alasannya  

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x