Industri Film Dewasa Terungkap, Telah Produksi Ratusan Judul dan Melibatkan Selebgram

- 12 September 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan yang sudah membuat hingga ratusan film.
Ilustrasi pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan yang sudah membuat hingga ratusan film. /pexels/Kyle Loftus/

KABAR PRIANGAN – Patroli Siber yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap adanya industri film dewasa di daerah Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, telah ada sekitar 120 film yang telah diproduksi oleh para tersangka yang berjumlah lima orang.

“Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar dari website https://kelasbintangg.com, https://togefilm.com, sekitar seratus dua puluh film,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa, 12 September 2023.

Patroli Siber yang dilakukan pada Senin, 17 Juli 2023 tersebut juga berhasil menemukan situs https://bossinema.com sebagai sebuah laman yang berisi film bermuatan asusila.

Baca Juga: Stok Beras Aman, Indonesia Tetap Jajaki Kemungkinan Impor

Polisi kemudian menangkap para tersangka yang menjalan berbagai peran berbeda, mereka adalah I, JAAS, AIS, AT dan SE.

I sebagai sutradara, admin, pemilik, prosuder, sekaligus yang menguasai laman dan film yang diunggah.

JAAS bertugas sebagai cameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Para pelanggan yang ingin menikmati konten dewasa di laman tersebut akan dikenakan biaya yang bervariasi.

“Bahwa paket berlangganan dalam website kelas Bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50 ribu, satu minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu,” ungkap Ade Safri.

Baca Juga: Begini Kronologi Terbentuknya Pasangan 'Amin' Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Seperti Perjodohan

Sedangkan para pemeran, Ade telah mengantongi 12 nama pemeran wanita, diantaranya adalah selebgram dengan inisial VV dan SKE, kemudian ada CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.

Sedangkan untuk pemeran pria yang sering tampil ada lima orang, yaitu BP, P, UR, AG (AD) dan RA. Dikabarkan selebgram SKE dan VV akan diperiksa polisi pekan ini sebagai saksi.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Contoh Proposal Kegiatan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Kalangan Pondok Pesantren

Ancaman hukuman pidana yang mungkin dikenakan pada para tersangka berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah