KPU Kabupaten Tasikmalaya Meminta MK Tolak Gugatan Iwan

2 Februari 2021, 23:54 WIB
Tangkapan layar sidang MK tentang sengketa pilkada Kabupaten Tasik /Dok. KPU untuk Kabar Priangan/

KABAR PRIANGAN - Sidang gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya yang dimohonkan oleh calon Bupati Tasikmalaya nomor utut 4, Iwan Saputra, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang kedua kali ini, Mahkamah Konstitusi mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Kabupaten Tasikmalaya), Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, keterangan pihak terkait (kuasa hukum patahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto), serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 wib ini disiarkan pula secara zoom metting dan live youtube. Seperti sidang pertama, perkara dengan register surat 51/PHP.BUP-XIX/2021 ini dipimpin oleh tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yumic.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Masih Kendur di Kabupaten Tasikmalaya, Polisi Gencarkan Operasi Yustisi

Sidang berlangsung cukup panas, dimana kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, membantah semua pemohonan gugatan yang dilayangkan oleh Iwan Saputra. Bahkan pihaknya meminta hakim MK menolak semua gugatan serta mengesahkan hasil penetapan Pilkada yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

"Tuduhan pemohon terkait kejahatan demoktasi itu tidak berdasar. Pilkada nyatanya berjalan aman, lancar dan damai. Kami meminta yang terhormat hakim MK menolak semua gugatan pemohon," jelas Ali Nurdin, menjawab pembacaan gugatan kuasa hukum Iwan Saputra, Giofedi, yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Terkait SK tanah wakaf, Ali berargumen, jika itu bukan merupakan kebijakan Bupati patahana, Ade Sugianto semata. Akan tetapi memiliki dasar jelas yakni percepatan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diintruksikan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Pertanahan dan Agraria. Sehingga tidak bisa dikatakan sebagai upaya pemanfatan program jelang pilkada.

Baca Juga: Pilkada Kota Tasik, Gerindra Usung Tiga Nama

Dalam surat rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi yang dikeluarkan Bawaslu pun, KPU memiliki pandangan lain. Sehingga KPU tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

Pandangan KPU inipun sejalan dengan eksepsi dari kuasa pasangan Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin. Dimana kepada hakim MK dijelaskan, jika permohonan pemohon kabur sebab tidak serta merta menyertakan hasil perhitungan suara. Begitu pula ketika meminta pilkada ulang di 9 kecematan, tanpa mengikut sertakan pasangan calon nomor 1 dan 3, dinilainya tidak masuk akal.

Padahal di sejumlah kecamatan lain pun pasangan Iwan-Iip tetap unggul secara hasil suara. Sehingga pilkada kemarin, dinilainya sudah berjalan bebas, adil dan rahasia. Oleh karena itu, pihaknya pun menolak seluruh gugatan tim pemohon.

Baca Juga: Bupati Ade Sugianto Absen pada Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Perdana di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, yang hadir dalam memberikan keterangannya menjelaskan, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sejumlah laporan perkara pelanggaran pilkada telah diselesaikan pihaknya.

Termasuk laporan pelanggaran administrasi patahana Bupati yang mengeluarkan SK tentang persertifikatan tanah wakaf 6 bulan sebelum penetapan hasil Pilkada. Dimana terlapor dinilai melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 2016.

"Bawaslu pun menindak lanjuti dugaan pelanggaran Camat Jatiwaras dan Kades Sukagalih Sukaratu yang telah diputus pengadilan negeri. Dan perkara netralitas kepala Satpol PP yang kini masih proses sidang," jelas Nasihin.

Menanggapi perbedaan pandangan dan pendapat pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait, Hakim MK Suhartoyo menegaskan, memang terdapat kajian dan pandangan yang berbeda dalam mencermati aturan. Oleh karena itu, biarkan hakim MK yang menilai.

"Nanti kalau ribut terus karena berbeda argumen, tidak pernah akan selesai. Jadi biarkan kami yang menilai," jelas dia.

Sidang pun ditutup sementar dan akan dilanjutkan kembali dengan jadwal yang ditentukan nanti.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler