Dudi Supardi: Laporkan Jika Ada Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa

21 Februari 2021, 14:42 WIB
Anggota Komisi I DPRD Sumedang, Jabar, H. Dudi Supardi /kabar-priangan.com/ Bonang/

KABAR PRIANGAN - Komponen masyarakat dituntut untuk berani melaporkan jika ada indikasi penyelewengan keuangan yang dilakukan pemerintah desa.

Dengan besarnya dana yang turun ke desa, baik itu DD (Dana Desa), ADD (Desa), dana perimbangan atau pun Bankudes (Bantuan Keuangan Desa), perlu pelibatan masyarakat untuk mengawasi dalam pengalokasiannya.

Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumedang, Jabar, H. Dudi Supardi, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Mulai 11 April 2021, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online

"Oleh karena itu untuk mengurangi penyelewengan keuangan desa, diperlukan partisipasi dari semua komponen, apabila ada indikasi penyelewengan segera dilaporkan, sehingga untuk terjadinya penyelewengan yang lebih besar bisa terantisipasi," katanya. 

Menurut Dudi, guna meminimalisasi terjadinya penyelewengan keuangan di desa, diperlukan keterlibatan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan desanya.

Seperti dalam tahapan penyusunan APBDes: pelaksanaan, pengawasan, serta pelaporannya harus setransparan mungkin.

Baca Juga: Perjalanan Nissa Sabyan, Bermula dari Mengcover Lagu Nuansa Islami Hingga Dituduh Pelakor

Dengan demikian, adanya keterlibatan pengawasan masyarakat secara langsung, mudah-mudahan bisa meminimalisir penyelewengan keuangan desa.

Ia menggambarkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumedang gencar melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Desa.

Program tersebut diharapkan bisa diimplementasikan dengan baik. Agar tata kelola pemerintahan desa termasuk tata kelola keuangan desa bisa dilaksanakan sesuai aturan dan bisa berjalan transparan. Sehingga, niatan penyelewengan keuangan desa bisa dihindari.

Baca Juga: Baru 162 Nakes yang Disuntik Vaksin Tahap Dua

Kemudian, kata dia, saat ini di era kepemimpinan Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM. sudah diterapkan sistem SAKIP desa, seharusnya penata kelolaan keuangan desa harus lebih baik.

Karena dengan SAKIP Desa, dari mulai visi misi kepala desa terpilih yang kemudian diterjemahkan ke dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), selanjutnya sampai disusunnya RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), bisa tergambarkan dalam SAKIP Desa.

Apalagi diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kinerja kepala desa, maka seharusnya pemanfaatan keuangan desa lebih optimal.

Baca Juga: Denda Hasil Operasi Yustisi di Sumedang Tembus Rp 200 Juta Lebih

"Terkait dengan tata kelola keuangan desa, sebelum diterapkan SAKIP Desa, sudah menggunakan format Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Pada saat itu sebenarnya beberapa desa di Sumedang sudah ada yang mendapat penghargaan dari tingkat provinsi. Kami berharap kondisi ini bisa ditingkatkan," tuturnya.

Namun demikian, kata Dony, implementasi tata kelola keuangan desa kadang terkendala oleh kesadaran hukum dari beberapa kepala desa atau perangkatnya.

Ditambah lagi dengan sistem pengawasannya yang hanya dilakukan oleh inspektorat dengan model Risk Manajemen.

Baca Juga: Liverpool vs Everton 0-2, Liverpool Trending di Twitter dan Fakta-fakta Menarik Pascakalah dari EvertonBaca Juga: Liverpool vs Everton 0-2, Liverpool Trending di Twitter dan Fakta-fakta Menarik Pascakalah dari Everton

Artinya, pengawasan hanya diterapkan pada desa-desa yang memiliki resiko tinggi. Dikarenakan untuk melakukan pengawasan pemerintahan desa, inspektorat tidak cukup memiliki anggaran dan SDM.

Sehingga penyelewengan anggaran desa tidak bisa terdeteksi untuk seluruh desa di Sumedang.

"Masih ada peluang penyelewengan ketika pemerintahan desa mengabaikan aturan hukum," katanya.

Dudi berharap pemerintah desa bisa paham dan taat aturan hukum, karena jika tidak, sanksi tegas akan diterapkan apabila sudah ditangani penegak hukum.

Bahkan saat ini, katanya, KPK sendiri sudah menyisir pada kasus-kasus terkait tata kelola keuangan desa. (Bonang/KP) ***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler