KABAR PRIANGAN - Ulama dan tokoh agama Kota Tasikmalaya menolak Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ulama mendesak, agar Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, penanaman modal dimaksud adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: 80 Persen Kriminalitas dan Perang Suku Dipicu Miras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut memunculkan kontroversi terkait minuman keras yang termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.
Sekretaris Majelis Ulama Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi saat diminta tanggapannya mengatakan, melegalkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras sudah jelas dalam agama dilarang.
“Mau dibawa kemana bangsa dan negara ini manakala minuman keras dilegalkan. Sudah jelas oleh agama diharamkan dan begitu banyak bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras," katanya.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jadi Sorotan, YLKI: Pemerintah RI Mestinya Konsisten Batasi Produk Miras
Lanjut Amin, masih banyak segmen lain yang menjadi PR dan harus menjadi keseriusan pemerintah dalam membenahi bangsa ini, terutama masalah perekonomian di tengah pandemi covid dimana dampaknya saat ini rakyat sudah sangat menderita.
"Sementara anggarannya malah dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tidak bertangung jawab seperti itu," ujar Amin.
Sehingga, ujar Amin yang juga merupakan ketua harian DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya tersebut, ulama Kota Tasikmalaya meminta kepada Presiden agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dibatalkan.
Baca Juga: Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan
Masih banyak urusan negara yang lebih urgen, baik menyangkut ideologi negara, karakter bangsa, tentang pertahanan dan keamanan, tentang wilayah kedaulatan jangan sampai dicaplok oleh negara lain.
"Saya kira lebih urgen itu daripada ngurusin legalisasi miras yang merupakan induk pokok kejahatan," kata Amin.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh para ulama dan aktifis Islam Kota Tasik terkait penolakan tersebut Amin mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat langsung terhadap presiden.
Baca Juga: Waduuuh! Lima Remaja Kedapatan Lagi Pesta Miras, Temannya Lagi Pesta Seks
"Kalau dimedsos sudah banyak hastag penolakan, kalau melakukan aksi kita kan masih dalam kondisi pandemi. Sehingga lebih elegan dengan menyurati presiden," ucap Amin.***