Tunggakan Pelanggan Tirta Anom Banjar Capai Rp 2,1 M

7 Maret 2021, 19:56 WIB
Pelayanan kepada pelanggan Perumdam Tirta Anom Banjar di Jalan Perintis Kemerdekaan Banjar, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pandemi Covid-19 yang melanda setahun terakhir ini berdampak negatif terhadap laju pertumbuhan perekonomian, termasuk keuangan masyarakat.

Dampak lesunya perekonomian dirasakan juga para pelanggan layanan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Banjar.

Terdata, sampai akhir Februari 2021, besar tunggakan pelanggan air bersih Perumda Tirta Anom, capai Rp 2,1 miliar.

Baca Juga: Bupati Sumedang: Kerjasama PKB dengan Pemda Harus Tetap Terjalin Baik

Merespon keluhan pelanggan, pihak Perumdam Tirta Anom Banjar memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran tungakan, melalui penghapusan denda keterlambatan bayar.

Menurut Direktur Perumdam Tirta Anom Banjar, E. Fitrah Nurkamilah, didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Wiwi Hartiwi dan Kasubag Humas dan Hukum Perumdam Tirta Anom Banjar, Yogi Indriadji, Minggu 7 Maret 2021, pembebasan atau penghapusan denda berlaku bagi seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan.

Baik, pelanggan aktif maupun non aktif. Ini, bentuk kepedulian Perumdam terhadap pelanggan yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Warga Hilir Bendungan Jatigede Cemas Sikapi Ancaman Gempa Sesar Baribis

"Penghapusan denda keterlambatan bayar ini berlaku mulai 5 Maret sampai 31 Maret 2021. Bersamaan waktu tersebut, diberlakukan keringanan biaya penyambungan kembali, hanya bayar Rp 50.000," ujar Fitrah.

Pada kesempatan yang sama Wiwi menjelaskan, pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran tagihan air diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000 per bulan.

"Terlambat bayar tagihan air Perumdam selama dua bulan, didenda sebesar Rp 10.000. Kemudian, terlambat 3 bulan didenda sebesar Rp 15.000, dan seterusnya. Selama Maret 2021, denda keterlambatan dihapus," ujar Wiwi.

Baca Juga: Polsek Tawang Tasikmalaya Kembali Amankan Ratusan Liter Miras

Terkait biaya penyambungan kembali (PK) saat situasi normal ada aturannya. Seperti, pelanggan yang sudah diputus selama 3 bulan itu bisa disambung kembali setelah melunasi tunggakan dan membayar PK sebesar Rp 50.000.

Kemudian, pelanggan non aktif selama 6 bulan sampai 2 tahun diharuskan membayar seluruh tunggakan dan membayar PK sebesar Rp 300 ribu.

"Diatas 2 tahun membayar PK, sebesar Biaya Pasang Baru. Khusus Maret 2021, diberlakukan keringanan pembayaran, cukup bayar tunggakan air dan PK Rp 50 ribu saja," ujarnya.

Baca Juga: Kasdam III Siliwangi Laksanakan Panen Raya Padi di Sindangkasih Ciamis

Menurutnya, program yang diluncurkan Maret 2021 ini sebagai salah satu usaha untuk menyerap piutang pelanggan yang semakin besar.

"Memperbaiki kinerja pelayanan, tidak terlepas dari biaya dan sumber dana, dari pembayaran pelanggan," ujarnya.

Menurut catatan total piutang pelanggan sampai akhir Pebruari 2021, terdata sebesar Rp 2.093.682.900.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler