6 Remaja Diduga Geng Motor Perampas Motor Ditangkap Polsek Cihideung

8 Maret 2021, 17:48 WIB
Kanit Reskrim Polsek Cihideung, Iptu. Ruhana Efendi menunjukan sepeda motor yang dirampas para pelaku geng motor /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Polsek Cihideung Polresta Tasikmalaya berhasil tangkap remaja yang menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan kendaraan motor.

Kasus tersebit terjadi di Jalan KH. Zenal Mustofa, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu, 28 Maret 2021 lalu. Keempat remaja itu diduga kawanan geng motor.

Kanit Reskrim Polsek Cihideung, Iptu. Ruhana Efendi kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021 mengatakan, penangkapan keempat remaja berawal dari laporan orang tua korban yang melihat sepeda motor anaknya dirampas di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Kapolresta Tasikmalaya Sidak Prokes Covid-19 ke Sejumlah Pasar di Kota Tasikmalaya

Atas laporan itu, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Tak memakan waktu lama, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti sepeda motor.

"Awalnya, kami mengamankan 2 pelaku. Selanjutnya dikembangkan," ucapnya.

Menurutnya, dari keterangan kedua pelaku mengaku aksi perampasan sepeda motor jenis Honda Sonic tidak dilakukan berdua, namun ada pelaku lainnya yang ikut melakukan.

Dari keterangan itu, pihaknya langsung mengejar para pelaku lainnya yang bersama-sama melakukan perampasan motor korban.

Baca Juga: DPC PKB Kota Tasikmalaya Kini Dipimpin Wahid

Tanpa kesulitan, berhasil menangkap empat pelaku lainnya. Sehingga jumlah pelaku yang diamankan menjadi enam orang yang masih berusia remaja atau di bawah umur.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengancam korban. Setelah korbannya ketakutan dan menyerah, mereka pun mengambil motornya.

"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kota Tasikmalaya," tuturnya.

Baca Juga: Menanam Pohon Balsa Jadi Investasi Masa Depan

Dikatakan Ruhana, karena para pelakunya masih di bawah umur, sehingga dalam penangananannya mengedepankan restorative justice atau sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya.

Selanjutnya, mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

"Jadi dalam kasus ini pihak korban mencabut laporannya setelah adanya kesepakatan dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak pelaku memberikan ganti rugi kepada korban, meminta maaf, dan membuat pernyataan tidak melakukan hal serupa," ungkapnya.

Baca Juga: EmpatZodiak dengan Karier yang Bagus, Hari Ini

Orang tua korban, Zenal (45) mengatakan meski sepeda motornya sudah diubah bagian covernya, namun dirinya masih mengetahui sepeda motor yang dirampas para pelaku.

"Saya ingat knalpotnya meski cover motornya diganti," ujar Zenal.

Ia bersyukur sepeda motornya bisa ditemukan kembali dan persoalan ini bisa selesai tanpa berlarut-larut.

"Sudah rezekinya masih bisa ketemu motornya dan diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler