BLT dari Kemensos Rp 2,4 Juta untuk Ibu Rumah Tangga, Begini Cara Daftarnya

10 Maret 2021, 09:24 WIB
ilustarsi ibu rumah tangga sedang antri BLT. /Pikiran-Rakyat.Com/Eviyanti/

KABAR PRIANGAN - Kabar baik ini khusus untuk ibu rumah tangga yang terdampak Covid-19. Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta untuk ibu rumah tangga.

BLT untuk ibu rumah tangga ini termasuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP). Ibu rumah tangga penerima bantuan akan menerima bantuan sepanjang tahun 2021 dengan total bantuan Rp 2,4 juta.

Ini artinya, ibu rumah tangga penerima bantuan akan menerima BLT sebesar Rp 200.000/bulan. Adapun pencairan bantuannya dilakukan per triwulan, sehingga sekali penarikan sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Puluhan Kantong Plastik Diduga Sampah Medis Covid-19 Dibiarkan Menumpuk

Untuk tahap pertaman, pencairan bantuan ini sudah disalurkan pada Januari lalu. Selanjutnya, sesuai dengan rencana pemerintah, pencairan akan dilakukan pada Bulan April, Juli, dan Oktober.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artilkel “Ibu Rumah Tangga Bisa Dapat BLT Total Rp 2,4 juta dari Kemensos, Simak Cara Daftarnya”, BLT ibu rumah tangga ini diberikan oleh Kemensos guna memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera terlebih dahulu.

Baca Juga: Ancam Sebarkan Video, Pemuda ini Setubuhi Gadis Dibawah Umur Berkali-kali

Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Setelah terdaftar menjadi KPM DTKS Kemensos, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.

Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jangan khawatir, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Kasus Gadis 17 Hilang Usia Bimbel Ternyata Hanya 'Prank', Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan

Berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera.

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
  4. Baca Juga: Pengisian Jabatan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Sulit Diwujudkan
  5. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  6. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.(Tim PRMN 02/Pikiran-Rakyat.com)***
Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler