Sosialisasi Penyaluran Bantuan Rutilahu, Kenali Titik Rawan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

- 14 Februari 2021, 20:01 WIB
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjar saat acara sosialisasi penyaluran bantuan sosial Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Banjar saat acara sosialisasi penyaluran bantuan sosial Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika. /Sandi L/


KABAR PRIANGAN - Pemprov Jawa Barat memberikan sebanyak 610 unit bantuan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk wilayah Kota Banjar.

Pihak pelaksana dan pengelola diminta untuk tetap memperhatikan regulasi yang ada dalam penyaluran bantuan tersebut.

Selain itu, pihak pelaksana dan pengelola pun agar berhati-hati, supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan proyek Rutilahu.

Baca Juga: Kelurahan Banjar Sumbang Kasus Positif Tertinggi, Satgas Kelurahan Siapkan Posko Terpadu

Disampaikan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Banjar, Ipda Riskawati, penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial program Rutilahu sering kali terjadi.

Riskawati menambahkan, program perbaikan rumah tidak layak huni itu harus tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan.

"Karena program bantuan ini dari pemerintah jadi harus tepat sasaran. Jangan sampai ada tindakan yang menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah ataupun calon penerima manfaat," kata Riskawati, Minggu (14/2/2021) saat acara sosialisasi penyaluran bantuan sosial Rutilahu di Wana Wisata Situ Mustika.

Baca Juga: Rayakan Valentin Sambil Tenggak Miras, Tiga Remaja 'Diterkam' Maung Galunggung

Dijelaskan Riskawati, terapat beberapa modus operandi yang terjadi di lapangan saat dalam penyaluran bantuan program Rutilahu diantaranya, penerima fiktif, penggelembungan harga barang, tidak sesuai standar dengan RAB dan pengurangan jumlah volume barang.

Riskawati mengingatkan, agar pengelolaan dan pelaksana proyek Rutilahu di tahun ini agar dapat lebih teliti dalam mendata, sehingga tidak terjadi tindak pidana yang dapat merugikan. 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x