Korban Investasi Bodong di Tasikmalaya Diperiksa Polisi

17 Maret 2021, 20:32 WIB
Warga Desa Raksasari Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang menjadi korban investasi bodong oleh tetangganya sendiri kini jalani pemeriksaan polisi, Rabu 17 Maret 21. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah warga asal Desa Raksasari Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang menjadi korban investasi bodong oleh tetangganya sendiri kini jalani pemeriksaan polisi, Rabu 17 Maret 21.

Dengan didampingi kuasa hukum, satu persatu korban ini membeberkan kejadian yang menimpanya. Hingga bila ditotalkan nilai kerugian atas kejadian ini ditaksir mencapai Rp 500 juta.

"Kami ikut mendampingi para korban untuk diperiksa oleh kepolisian terkait kasus investasi bodong yang menimpa warga di hampir satu kampung ini," jelas kuasa hukum para korban, Imam Tantowi Jauhari.

Baca Juga: SMAN 6 Kota Tasikmalaya Sabet 6 Medali di Kejuaraan Atletik Walikota Cup 2021

Dihadapan penyidik, korban menyampaikan kronologis peminjaman uang hingga proses pencairan uang dari korban.

Tidak sedikit dari mereka justru meminjam terlebih dahulu uang dari bank, kemudian disetorkan kepada pelaku.

Hal tersebut karena rata-rata warga tergiur janji manis telapor berinisial, MMH.

Baca Juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang. Sekda: WFH Masih Berlanjut

Mereka yang diperiksa rata rata alami kerugian antara Rp 10 hingga 15 juta rupiah. Selain belum menerima bagi hasil, pelaku justru memutar balikan fakta.

Para korban justru malah dituduh terlapor MMH turut menggelapkan uang nasabah. Bahkan, beberapa orang korban dituduh sebagai otak yang menyuruh MMH meminjam uang.

"Jadi awalnya pelaku pinjam ke orang tua melalui saya via chatting. Ia ngotot pinjamnya dan akhirnya dikasih juga. Tapi sekarang malah tidak dibayar. Justru pelaku malah menuduh ibu saya (Ny. Muflihah) yang nyuruh pinjam kenasabah lain," jelas salah seorang anak korban, Yuri.

Baca Juga: Akibat Pencari Ikan Ugal-ugalan, Populasi Ikan Sungai di Tasikmalaya Terancam Punah

Kini, Kepolisian Resort Tasikmalaya masih mendalami kasus investasi bodong ini. Banyak korban yang mengaku termakan bujuk rayu terlapor.

Mereka rela meminjam uang dari perbankan demi investasi yang tidak jelas.

"Kita masih memeriksa tiga saksi. Untuk terlapor belum, nanti ada saksi lain," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno.

Baca Juga: SEGI Desak Dinkes Garut Bertanggung Jawab Atas Kasus Kelumpuhan Guru Pascavaksinasi Covid- 19

Terlapor yang berinisial MMH ini diakui para korban tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah.

Semula, MMH menjanjikan bagi hasil perhari, perpekan dan perbulan dari uang yang diinvestasikan.

Namun, hingga kini nyaris semua korban belum menerima bagi hasil yang dijanjikan. Total kerugian korban mencapai setengah milyar rupiah.

Baca Juga: Sejumlah Santri Pesantren Nurul Huda Tasikmalaya yang Terpapar Covid- 19 Berangsur Membaik

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan invenstasi bodong dialami oleh 15 warga di Kampung Nagasari Pojok, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Modus pelaku yakni dengan meminjam uang pada setiap korbannya dengan dalih untuk berinvestasi pada sebuah usaha.

Guna meyakinkan para korban, maka pelaku menjual nama salah seorang pengusaha lokal yang ada di desa tersebut.

Baca Juga: Pemkab Garut Gelorakan Ayo Masuk Sekolah, Uji Coba KBM Digelar 22 Maret 2021

Para korban percaya, sebab selama ini telah mengenal orang yang disebut-sebut oleh pelaku memiliki usaha yang baik dalam bidang peternakan dan perdagangan.

Namun akhirnya kasus ini terbongkar setelah pelaku kabur saat ditagih oleh para korbannya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler